Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
UU no 39 Th. 1999, Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto, hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. hak asasi manusia adalah dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa.
B. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Magna Charta (1215)
            Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut             Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta Keturunannya.
b. Revolusi Amerika (1276)
            Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut           Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan)   dan      Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776  merupakan      hasil dari         revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
            Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri           (Louis   XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration           des       droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara)             dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan           (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Jenis-jenis HAM :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan  kepercayaan yang
  diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan 
   penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL
1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM )
      Komnas HAM
( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni 1993 )
            Tujuan :
            Berdasarkan UU No. 39, tahun 1999:
            a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai         dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi universal hak azasi
                 manusia.
            b. Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak azasi manusia guna     
                 berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya               
                 bepartrisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
      Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
( Keppres No. 181 Tahun 1998 )
            Tujuan :
            Melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan
3. Lembaga Bantuan Hukum
4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan ( Kontras )  
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam )
7. Pengadilan HAM
      Pengadilan HAM
( UU No. 26. Tahun 2000 )
            1.  Kedudukan:
            a. Pengadilan HAM berkedudukan di  daerah kabupaten / kota yang daerah                          hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
            b. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di                            setiap wilayah pengadilan negeri yang  bersangkutan 
            2. Kewenangan:
            a. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran  HAM berat
            b. Berwenang Memeriksa dan   memutus perkara  pelanggaran HAM berat dilakukan         di luar batas  teritorial wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pelanggaran HAM berat :
1.  Kejahatan Genosida,
            Yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
2.  Kejahatan kemanusiaan,
            Yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan secara meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan secara langsung terhadap masyarakat sipil.
 
   Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Di masa orde baru:
            1. Kasus Tanjung Priok  Jakarta ( 1984 )
            2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 )
            3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 )
            4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 )
            5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian                 Bernas ( 1996 )
            6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 )
            7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )
B. Di masa Reformasi :
            1. Kasus Trisakti
            2. Kasus Semanggi I dan II
            3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur
            4. Kasus Ambon di Maluku
            5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara
            6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah
            7. Kasus TKI di Malaysia
Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga:
            contoh:            - kekerasan fisik
                                    - kekerasan terhadap pembantu
                                    - anak diintimidasi oleh orang tua
Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah:
            contoh:            - kekerasan fisik terhadap siswa
                                    - pelecehan
 Pelanggaran HAM di masyarakat:
            contoh:            - main hakim sendiri
                                    - pemerkosaan
                                    - tindak kejahatan
                                    - dan lain-lain
Upaya penegakkan HAM
Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM :
Pemerintah
            a.  mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat
            b.  ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM
            c.  proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak  memihak
Masyarakat
            a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya  pemerintah
            b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham
            c. Menghindari segala tindakan yang melanggar ham
            d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hukum 
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar