HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
UU no 39 Th. 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Prof.
Koentjoro Poerbo Pranoto, hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada
tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Menurut Prof. Darji
Darmodiharjo, S. H. hak asasi manusia adalah
dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang
maha esa.
B. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna
Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta Keturunannya.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat
Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat
Prancis kepada rajanya sendiri (Louis
XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme
et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan
persaudaraan (fraternite).
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM,
adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB
untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis
Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia
yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan
bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di
dalam konstitusi negara masing-masing.
Jenis-jenis HAM :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL
1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM )
•
Komnas HAM
( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni 1993 )
( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni 1993 )
Tujuan :
Berdasarkan UU No. 39,
tahun 1999:
a. Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi universal hak azasi
manusia.
b.
Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak azasi manusia guna
berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
bepartrisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
•
Komnas Anti Kekerasan
terhadap Perempuan
( Keppres No. 181 Tahun 1998 )
( Keppres No. 181 Tahun 1998 )
Tujuan :
Melindungi kaum perempuan dari
segala bentuk tindakan kekerasan
3. Lembaga Bantuan Hukum
4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan (
Kontras )
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam )
7. Pengadilan HAM
•
Pengadilan HAM
( UU No. 26. Tahun 2000 )
( UU No. 26. Tahun 2000 )
1. Kedudukan:
a. Pengadilan HAM berkedudukan
di daerah kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
b. Untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan
2. Kewenangan:
a. Memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM
berat
b. Berwenang Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM berat dilakukan di luar batas teritorial
wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pelanggaran
HAM berat :
1. Kejahatan Genosida,
Yaitu
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras, kelompok etnis, dan kelompok
agama.
2. Kejahatan kemanusiaan,
Yaitu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan secara meluas atau
sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan secara langsung
terhadap masyarakat sipil.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Di
masa orde baru:
1. Kasus Tanjung
Priok Jakarta ( 1984 )
2. Kasus Talang sari di
lampung ( 1989 )
3. Operasi Militer di
Aceh ( 1989 - 1998 )
4. Kasus terbunuhnya
Marsinah ( 1994 )
5. Kasus terbunuhnya
Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian Bernas ( 1996 )
6. Peristiwa penculikan
para aktivis ( 1998 )
7. Kasus Timika di Papua
( 1994 )
B. Di
masa Reformasi :
1. Kasus Trisakti
2. Kasus Semanggi I dan
II
3. Peristiwa kemerdekaan
Timor Timur
4. Kasus Ambon di Maluku
5. Kasus Poso di Sulawesi
Tenggara
6. Kasus Sampit di
Kalimantan Tengah
7. Kasus TKI di Malaysia
Pelanggaran HAM di
lingkungan keluarga:
contoh: -
kekerasan fisik
-
kekerasan terhadap pembantu
-
anak diintimidasi oleh orang tua
Pelanggaran HAM di
lingkungan sekolah:
contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa
-
pelecehan
Pelanggaran HAM di masyarakat:
contoh: - main
hakim sendiri
-
pemerkosaan
-
tindak kejahatan
-
dan lain-lain
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menegakkan
HAM
:
Pemerintah
a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat
b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM
c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak
Masyarakat
a. Bersikap kritis dalam
mendukung upaya pemerintah
b. Melaporkan setiap ada
pelanggaran ham
c. Menghindari segala
tindakan yang melanggar ham
d. Bersikap proaktif
dalam meneggakkan hukum
0 komentar:
Posting Komentar