Teori Kedaulatan Negara



TEORI KEDAULATAN NEGARA

Teori kedaulatan negara
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak

Kemunculan teori ini dianggap sebagai kelanjutan dari teori kedaulatan rakyat. Ajaran ini pertama kali muncul di Jerman. Kemunculan teori ini terkonsepsikan dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang pada saat itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang cukup besar, baik dari golongan bangsawan (junkertum), golongan militer, maupun alat-alat pemerintah atau birokrasi.  Pada saat itu sebenarnya ajaran kedaulatan rakyat sudah dikenal di Jerman, hanya saja ajaran ini dianggap berbahaya, karena melalui kedualatan yang dimiliki rakyatnya, rakyat dapat saja melakukan pemberontakan terhadap raja, maka atas alasan inilah raja membuat konsepsi ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Konsepsi yang dibangun raja adalah bahwa sejatinya rakyat membentuk dirinya menjadi negara, oleh karenanya rakyat identik dengan negara. Jika rakyat berdaulat, maka negara juga berdaulat. Namun demikian karena entitas negara merupakan hal yang abstrak, maka timbul pertanyaan siapakah yang dapat memegang kekuasaan negara. Disinilah posisi raja sebagai wujud yang konkrit yang dianggap sebagai representasi dari sebuah negara, maka rajalah yang memegang kekuasaan Negara.
Teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Demikian juga hukum dan konstitusi, juga merupakan kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Menurut Jimly teori kedaualatan negara biasanya dibicarakan dalam konteks hukum internasional karena teori kedaulatan ini bisa dipandang sebagai konsep kekuasaan negara yang bersifat eksternal yaitu hubungan antar negara, sementara ajaran kedaulatan lainnya dipandang sebagai konsep kekuasaan yang besifat internal dan dianggap penting untuk dibahas dalam kajian Hukum Tata Negara. Dalam pengertian ini, Boer Mauna berpendapat bahwa kedaulatan negara diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan kepentingannya, selama tidak bertentangan dengan hukum internasional.


Tokoh teori kedaulatan Negara :
-          Jean Bodin (1530-1596)
-          F. Hegel (1770-1831)
-          G. Jellinek (1851-1911)
-          Paul Laband (1879-1958)

Negara yang menganut teori kedaulatan Negara :
-          Jerman
-          Korea Utara


SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar