TEORI KEDAULATAN
NEGARA
Teori kedaulatan
negara
Menurut teori ini adanya negara merupakan
kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan
karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak
Kemunculan teori ini dianggap sebagai kelanjutan dari teori
kedaulatan rakyat. Ajaran ini pertama kali muncul di Jerman. Kemunculan teori
ini terkonsepsikan dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang pada saat
itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang cukup besar, baik
dari golongan bangsawan (junkertum), golongan militer, maupun alat-alat
pemerintah atau birokrasi. Pada saat itu
sebenarnya ajaran kedaulatan rakyat sudah dikenal di Jerman, hanya saja ajaran
ini dianggap berbahaya, karena melalui kedualatan yang dimiliki rakyatnya,
rakyat dapat saja melakukan pemberontakan terhadap raja, maka atas alasan
inilah raja membuat konsepsi ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan
rakyat. Konsepsi yang dibangun raja adalah bahwa sejatinya rakyat membentuk
dirinya menjadi negara, oleh karenanya rakyat identik dengan negara. Jika
rakyat berdaulat, maka negara juga berdaulat. Namun demikian karena entitas
negara merupakan hal yang abstrak, maka timbul pertanyaan siapakah yang dapat
memegang kekuasaan negara. Disinilah posisi raja sebagai wujud yang konkrit
yang dianggap sebagai representasi dari sebuah negara, maka rajalah yang
memegang kekuasaan Negara.
Teori kedaulatan negara mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi
terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga
tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya
suatu negara. Demikian juga hukum dan konstitusi, juga merupakan kehendak
negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Menurut
Jimly teori kedaualatan negara biasanya dibicarakan dalam konteks hukum
internasional karena teori kedaulatan ini bisa dipandang sebagai konsep
kekuasaan negara yang bersifat eksternal yaitu hubungan antar negara, sementara
ajaran kedaulatan lainnya dipandang sebagai konsep kekuasaan yang besifat internal
dan dianggap penting untuk dibahas dalam kajian Hukum Tata Negara. Dalam
pengertian ini, Boer Mauna berpendapat bahwa kedaulatan negara diartikan
sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas
melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan kepentingannya, selama tidak
bertentangan dengan hukum internasional.
Tokoh teori kedaulatan Negara :
-
Jean
Bodin (1530-1596)
-
F.
Hegel (1770-1831)
-
G.
Jellinek (1851-1911)
-
Paul
Laband (1879-1958)
Negara yang menganut teori kedaulatan
Negara :
-
Jerman
-
Korea
Utara
0 komentar:
Posting Komentar